Atur Pemesanan
  • Tiket Bus
  • Batalkan Tiket
  • Perubahan Jadwal Tiket
  • Tunjukkan Tiket Saya
  • Email/SMS
CUR
  • Rp. Indonesia Rupiah
Language
  • English
  • Bahasa Indonesia

Kebijakan Kuki

Ketentuan-ketentuan kebijakan kuki berikut ini ("Kebijakan Kuki") dibuat oleh dan antara Ibibo Group Pte. Limited, ("Redbus") yang memiliki kantor di 1 Scotts Road, 21-07 Shaw Centre, Singapore - 228208, yang menjalankan dan mengoperasikan www.redbus.id ("Situs" atau "kami" atau "milik kami") dan pengguna akhir/pelanggan ("Pengguna Akhir" atau "Anda" atau "milik Anda") dari Situs. Kebijakan Kuki ini akan berlaku pada saat Pengguna Akhir mengakses Situs untuk menggunakan fasilitas reservasi hotel/pemesanan tiket bus. Dengan mengakses Situs, memberikan informasi kepada Redbus melalui Situs, dan mendaftarkan diri untuk fasilitas pemesanan/reservasi yang tersedia pada Situs, Para Pengguna Akhir dengan tegas menyetujui Redbus dan afiliasi-afiliasinya untuk menggunakan dan/atau berbagi dan/atau mentransfer Data Penargetan kepada para penyedia layanan resminya dan para pihak ketiga yang terkait lainnya baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Pengguna Akhir, dengan cara yang dijelaskan dalam Kebijakan Kuki ini. Apabila Pengguna Akhir tidak setuju untuk terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam Kebijakan Kuki ini, Pengguna Akhir tidak dapat mengakses Situs:

(Secara bersama-sama, selanjutnya 'Situs' dan 'Pengguna Akhir' akan disebut sebagai "Para Pihak" dan secara terpisah sebagai suatu "Pihak").

  1. Cakupan Keberlakuan:
    1. Situs dapat menggunakan (i) suatu piksel pelacak (seperti, suatu piksel(-piksel) pintar atau piksel(-piksel) yang dikelola ("Piksel") yang ditempatkan pada laman(-laman) tertentu dari Situs untuk mengumpulkan informasi terkait dari Situs dan untuk mengatur suatu kuki pada peramban (Para) Pengguna Akhir ("Kuki"), (ii) data stream peramban (Para) Pengguna Akhir ke Situs atau (iii) informasi yang tidak dapat diidentifikasi/tidak bersifat pribadi lainnya dari Pengguna Akhir (secara bersama-sama, selanjutnya disebut sebagai "Data Penargetan"). Data Penargetan tersebut dapat mencakup, antara lain (hanya informasi yang tidak dapat diidentifikasi dari pengguna akhir yang dikumpulkan oleh Situs), alamat IP, tanggal dan waktu kunjungan ke Situs dan barang dagangan yang dilihat atau dimasukkan ke dalam keranjang perdagangan elektronik Pengguna Akhir (apabila berlaku). Data Penargetan digunakan untuk menyediakan iklan-iklan terkait yang ditargetkan untuk (Para) Pengguna Akhir, pada saat (Para) Pengguna Akhir berada di jaringan Situs dan/atau situs-situs web mitra (dengan kebijakan dari Redbus) dan dapat digabungkan atau dipasangkan dengan data pihak ketiga untuk mengidentifikasi para calon pelanggan dari Redbus dan menampilkan suatu iklan yang ditargetkan untuk para calon pelanggan tersebut
    2. Redbus setuju bahwa Data Penargetan hanya boleh diungkap oleh Redbus untuk (i) kinerja Layanan Situs (apabila dianggap sesuai oleh Redbus); (ii) tujuan-tujuan bisnis lain apa pun dari Redbus; dan (iii)tujuan terbatas analisis data, yang akan dilakukan oleh para pihak ketiga tersebut untuk dan atas nama Redbus dan atas instruksi tegas dari Rebus dalam hal ini dengan ketentuan bahwa untuk subbagian (ii) & (iii) ini Data Penargetan digunakan dan diungkap oleh Redbus hanya secara Teragregasi (apabila dianggap sesuai oleh Situs). Untuk tujuan Klausul ini "Teragregasi" berarti suatu bentuk di mana Data Penargetan (yang dijelaskan di bawah) digabungkan dengan data kampanye-kampanye lain dari para pengiklan lain dan mencegah identifikasi, secara langsung atau secara tidak langsung.
  2. Perubahan / Modifikasi:

    Redbus berhak untuk memodifikasi Kebijakan Kuki ini pada waktu kapan pun dengan cara memberi tahu Pengguna Akhir dan mengunggah Kebijakan Kuki yang telah direvisipada Situs. Kami menyarankan agarPengguna Akhir mengikuti perkembangan revisi-revisi terhadap Kebijakan Kuki ini pada Situs.

  3. Batasan Tanggung Jawab:

  4. REDBUS TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA KERUGIAN DALAM BENTUK APA PUN, TERMASUK TANPA BATASAN KERUGIAN-KERUGIAN LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, PUNITIF, DAN KONSEKUENSIAL, YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN KEBIJAKAN KUKI INI, SITUS, PEMROSESAN TRANSAKSI, KETIDAKMAMPUAN MENGGUNAKAN SITUS ATAU PEMROSESAN TRANSAKSI, ATAU KERUGIAN-KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN DARI RESERVASI HOTEL/PEMESANAN TIKET YANG DIBELI ATAU DIPEROLEH ATAU PESAN-PESAN YANG DITERIMA ATAU TRANSAKSI-TRANSAKSI YANG DIADAKAN MELALUI SITUS YANG MELEBIHI NILAI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUNA AKHIR MELALUI SITUS.

  5. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
    1. Kebijakan Kuki ini diatur berdasarkan dan akan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
    2. Setiap sengketa, pertikaian atau perbedaan yang timbul di antara Para Pihak dari, atau sehubungan dengan Kebijakan Kuki ini (termasuk suatu sengketa mengenai keberlakuan atau keberadaan dari Kebijakan Kuki ini) atau karena pelanggaran atasnya termasuk setiap tindakan yang melawan hukum atau melanggar undang-undang ("Sengketa") akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak.
    3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa secara musyawarah, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan aturan-aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh seorang Arbiter tunggal yang ditunjuk oleh Redbus. Bahasa yang akan digunakan adalah Bahasa Inggris dan lokasinya akan berada di Jakarta.
    4. Putusan yang diberikan oleh para arbiter berdasarkan Klausul 4.2 di atas akan bersifat final dan mengikat Para Pihak dan akan dapat dilaksanakan di setiap pengadilan di yurisdiksi yang kompeten. Masing-masing dari Para Pihak dengan ini melepaskan setiap hak yang pihaknya dapat dengan cara lain miliki untuk mengajukan banding atau melakukan upaya hukum yang sah terhadap putusan atau setiap keputusan dari para arbiter yang dimuat di dalamnya dan setuju bahwa sesuai dengan Pasal 60 dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan peraturan-peraturan pelaksananya ("UU Arbitrase"), tidak ada pihak yang boleh mengajukan banding ke pengadilan mana pun atas putusan atau keputusan dari para arbiter yang dimuat di dalamnya.
    5. Para Pihak setuju bahwa tidak satu pun dari Para Pihak yang akan diperbolehkan untuk memulai atau melakukan tindakan apa pun di pengadilan hukum manapun berkenaan dengan suatu Sengketa, kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase yang diberikan sesuai dengan proses hukum yang dimulai sesuai dengan Klausul 4.2 di atas.
    6. Masing-masing dari Para Pihak mengesampingkan penerapan Pasal 48 (1) dari UU Arbitrase dan setuju bahwa arbitrase tidak harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
  6. Lain-lain:
    1. Para Pihak mengakui dan menerima bahwa format elektronik akan dianggap sebagai suatu sarana komunikasi yang dapat diterima untuk tujuan-tujuan Kebijakan Kuki ini.
    2. Kebijakan Kuki ini merupakan kesepakatan yang utuh dan menyeluruh antara Para Pihak atas subyek 'norma-norma Kuki Situs' dan akan menggantikan setiap dan seluruh kesepahaman, komitmen, pernyataan atau kesepakatan lain sebelumnya, baik yang secara tertulis maupun secara lisan, di antara Para Pihak dalam Kebijakan Kuki ini.
    3. Apabila ketentuan apa pun dalam Kebijakan Kuki ini terbukti oleh pengadilan atau badan administratif mana pun di yurisdiksi yang kompeten ternyata tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, ketidakberlakuan atau tidak dapat dilaksanakannya tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan-ketentuan lain dalam Kebijakan Kuki ini, yang akan tetap berlaku dan berkekuatan penuh.
    4. Dalam peristiwa apa pun penundaan, kegagalan atau kealpaan apa pun (secara keseluruhan atau secara sebagian) dalam melaksanakan, menggunakan atau mengupayakan setiap hak, kuasa, hak istimewa, klaim atau pemulihan apa pun yang diberikan berdasarkan atau yang timbul berdasarkan Kebijakan Kuki ini atau berdasarkan hukum, tidak akan dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu pengesampingan terhadap hak tersebut atau hak lain apa pun, sehingga menghalangi pelaksanaan hak, kuasa, hak istimewa, klaim atau pemulihan tersebut, atau hak, kuasa, hak istimewa, klaim atau pemulihan lain apa pun, dalam kejadian lain apa pun pada setiap kesempatan atau kesempatan-kesempatan apa pun setelahnya.
    5. Para Pihak dengan tegas setuju untuk mengesampingkan dan mengabaikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka masing-masing berdasarkan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hal pengakhiran Kebijakan Kuki ini sepanjang undang-undang tersebut mensyaratkan suatu pernyataan peradilan untuk pengakhiran Kebijakan Kuki ini.
    6. Kebijakan Kuki ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi sama-sama autentik. Dalam hal terjadi inkonsistensi atau perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, versi bahasa Indonesia terkait dianggap akan secara otomatis diubah (dengan keberlakuan sejak tanggal penandatanganan Kebijakan Kuki ini) untuk membuat bagian terkait dari versi bahasa Indonesia konsisten dengan bagian terkait dari versi bahasa Inggris.

-------------

Apakah Anda ingin keluar dari Alur perubahan jadwal?

¡